HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terkait Aksi 2 Desember, Kapolri Akan Tindak Tegas Tindakan Makar

By On November 19, 2016

hover_share
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.  

PortalSurcaOnline - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut, rencana aksi 2 Desember nanti menyimpan agenda tersembunyi. Bukan lagi soal tuntutan proses hukum Ahok, melainkan sudah bernuansa politik. 

"Kalau proses hukum Ahok sudah jelas, polisi sedang memproses dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya seusai menghadiri dialog kebangsaan di Surabaya, Sabtu (19/11/2016).

Aksi 2 Desember nanti, kata Tito, sangat kental bermuatan politis. Polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika sampai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Apalagi jika sampai mengarah kepada tindakan makar, kami akan tindak tegas," ucap Tito.

Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi damai jilid III pada 2 Desember 2016.

Panglima Lapangan GNPF MUI yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan, aksi damai dilakukan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Aksi sebelumnya digelar pada 4 November lalu, dihadiri ratusan ribu orang. Demo tersebut diwarnai aksi anarkistis dan bentrok dengan aparat karena pengunjuk rasa tidak diterima langsung oleh Presiden Jokowi. (Sumber: kompas.com)

Tersangka Kasus Bom Molotov Samarinda Dibawa ke Mabes Polri

By On November 19, 2016

Tersangka Kasus Bom Molotov Samarinda Dibawa ke Mabes Polri
Gereja Oikumene Samarinda. 

PortalSurcaOnline - Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur. Ketujuh tersangka itu dibawa ke Mabes Polri.

"Iya, 7 tersangka sudah dibawa ke Jakarta," kata Kapolres Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro sebagaimana dilansir detikcom, Minggu (19/11/2016).

Tujuh orang tersangka itu merupakan bagian dari 21 orang yang sebelumnya ditangkap. Sementara itu, sisanya yaitu sekitar 14 orang dilepaskan polisi.

"Sisanya enggak ada keterkaitan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh detikcom, 7 tersangka tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur udara sekitar pukul 18.55 WITA tadi.

Para tersangka itu diduga terlibat dengan ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene Samarinda pada Minggu, 13 November lalu. Saat itu, pria yang melemparkan bom itu, Juhanda, berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Sungai Mahakam.

Akibat ledakan itu, ada lima korban yang mengalami luka. Satu di antaranya, yakni Intan Olivia, yang akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar yang berdampak pada pernapasan.  (is)

Hormati Proses Hukum, Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Terpancing Provokasi

By On November 19, 2016

Hormati Proses Hukum, Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Terpancing Provokasi
Sekjen Muhammadiyah Abdul Muthi.  

PortalSurcaOnline - Proses hukum kepada Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terus bergulir di Bareskrim Polri. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat tidak terpancing pada provokasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sekjen Muhammadiyah Abdul Muthi mengimbau pada masyarakat untuk percaya pada Polri bisa menangani kasus Ahok hingga tuntas. Muhammadiyah menilai Polri sudah menangani kasus tersebut sesuai aturan dan koridor hukum yang ada.

"Penanganan kasus penistaan agama kami nilai sudah sesuai koridor hukum dan aturan. Karena itu, masyarakat kami harapkan jangan mudah terpancing provokasi," kata Muthi dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2016).

Selain itu, Muthi juga berharap masyarakat tidak mengganggu Polri dalam menuntaskan kasus yang menjerat Ahok. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Pori akan berlaku objektif dalam menangani kasus Ahok.

"Pengusutan kasus dugaan penistaan agama, termasuk kasus hukum lainnya, memerlukan proses. Diharapkan, masyarakat tidak mengganggu upaya penuntasan perkara," ujar Muthi

"Apalagi, Kapolri telah memberikan jaminan bahwa kasus tersebut (kasus Ahok) segera diselesaikan. Kapolri bahkan mengingatkan penyidik untuk berlaku objektif dalam menangani perkara," tutupnya.

Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) lalu. Keputusan menjadikan Ahok sebagai tersangka diambil setelah sehari sebelumnya Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas.  (Sumber: detik.com)

2 Desember, Polda Metro Larang Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Tengah Jalan Raya

By On November 19, 2016

2 Desember, Polda Metro Larang Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Tengah Jalan Raya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan Salam Kompak Dengan Ulama.  

PortalSurcaOnline - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di tengah jalan raya terkait rencana aksi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Monas, tanggal 2 Desember 2016 mendatang.

"Kita tentunya akan melarang untuk tidak turun. Ada undang-undang yang mengatur nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Jalan raya itu adalah untuk kepentingan umum. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi kalau di jalan raya tentunya tidak boleh," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/11).

Dikatakannya, masyarakat silakan menggelar unjuk rasa, tapi jangan di jalan raya karena mengganggu kepentingan masyarakat banyak. "Demo itu boleh, tapi kalau di jalan raya itu kan banyak orang yang sedang bekerja, beraktivitas, ada yang sakit. Kan ada tempat yang lain, kita persilakan. Tapi kalau di jalan raya, sepanjang itu kan berarti banyak yang diganggu, yang dikorbankan kepentingan masyarakat umum," ungkapnya.

Ia meminta, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan masyarakat tidak menggelar aksi unjuk rasa kembali, karena kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah diproses hukum.

"Saya sampaikan untuk masyarakat tidak usah lagi turun ke jalan pada tanggal 2 Desember maupun tanggal 25 November. Kawal saja proses hukum yang sudah jelas sesuai kemauan pertama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Jadi saya minta tidak ada lagi masyarakat yang turun ke jalan," katanya.

Menurutnya, beberapa elemen ormas Islam sudah menyampaikan pendapat. MUI juga menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum oleh Polri.

"MUI juga menyampaikan tidak ada lagi umat Islam yang turun ke jalan. Bahkan, di sana mari kita ubah yang tadinya di lapangan hijau menjadi ke meja hijau. Sekarang saudara Ahok sudah ditangani. Sebentar lagi, kemarin ada gelar perkara, mungkin mudah-mudahan sebelum tanggal 2 Desember ini sudah ada diajukan ke kejaksaan," jelasnya.

Iriawan mengajak umat Islam menghormati proses hukum, lihat perkembangan kasus dan dikawal. "Kemarin, gabungan ormas Islam pun menyampaikan yang sama. Jadi saya sampaikan untuk apa lagi turun ke jalan. Mari kita kawal proses hukum saudara Ahok yang sudah diproses oleh kepolisian. Negara kita negara hukum," tandasnya. (Sumber: beritasatu.com)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *